Website Resmi Desa Sendangagung
Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan
Jln Jiwir No 1 Sendangagung

dssendangagung@gmail.com
82234288825
Kode Pos: 63361
Tugas Dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PPID 
 
I. TUGAS POKOK PPID
 
1. Pengelolaan Informasi, PPID bertugas mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi yang berada di bawah kewenangan badan publik tempat PPID bertugas.
 
2. Pelayanan Informasi, PPID memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menerima dan menanggapi permintaan informasi, serta memberikan akses kepada informasi yang bersifat publik.
 
3. Pendokumentasian, PPID bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan dokumentasi informasi publik, memastikan informasi terdokumentasi dengan baik dan mudah ditemukan.
 
4. Pengujian Akses, PPID memiliki kewenangan untuk menguji konsekuensi dan menentukan apakah suatu informasi dapat diakses oleh publik atau dikecualikan. 
 
II. FUNGSI PPID
 
1. Meningkatkan Keterbukaan Informasi, PPID berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi di badan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. 
 
2. Meningkatkan Akuntabilitas, Dengan menyediakan akses informasi yang mudah, PPID membantu meningkatkan akuntabilitas badan publik terhadap masyarakat. 
 
3. Membangun Kepercayaan, Pelayanan informasi yang baik dari PPID dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. 
 
4. Mendukung Partisipasi Publik, Informasi yang mudah diakses oleh masyarakat memungkinkan partisipasi yang lebih aktif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan. 
 
5. Mencegah Penyalahgunaan Informasi, Dengan adanya PPID, informasi publik dikelola dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan atau penyebaran informasi yang tidak benar.