Pemerintah Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, menerbitkan surat pernyataan terkait komitmen aparatur desa dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pengajuan Desa Sendangagung sebagai Desa Antikorupsi Nasional.
Surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa Sendangagung, Lilik Sriyani, pada Jum’at (9/10/26) itu menyebutkan bahwa tidak ada aparatur Pemerintah Desa Sendangagung yang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, maupun nepotisme selama tiga tahun terakhir hingga tanggal surat diterbitkan. Pernyataan tersebut dibuat atas nama pribadi sekaligus mewakili aparatur Pemerintah Desa Sendangagung.
Dokumen tersebut turut memperoleh tanda tangan dari sejumlah pihak, yakni Plt. Inspektur Kabupaten Magetan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, serta tokoh masyarakat. Keterlibatan para pihak tersebut menjadi bagian dari dokumen pernyataan yang disiapkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan Desa Sendangagung dalam program Desa Antikorupsi.
Melalui pemenuhan persyaratan administrasi tersebut, Pemerintah Desa Sendangagung berupaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen pencegahan KKN diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas. (Adm/ppid/pemdes)