Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendangagung merupakan bagian dari Pemerintah Desa Sendangagung yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Keberadaan PPID menjadi salah satu upaya Pemerintah Desa Sendangagung dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, informatif, dan partisipatif.
Desa Sendangagung merupakan salah satu desa di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Secara administratif, Desa Sendangagung memiliki luas wilayah sekitar 116,95 hektare dan terdiri atas wilayah permukiman serta lahan pertanian. Berdasarkan profil desa, wilayah Desa Sendangagung terdiri atas dua dusun, yaitu Dusun Jiwir dan Dusun Sendang.