Website Resmi Desa Sendangagung - Kecamatan Plaosan
Jln Jiwir No 1 Sendangagung
📧 dssendangagung@gmail.com   |   ☎️ 82234288825   |   🏷️ Kode Pos: 63361
Latar Belakang

Dalam era keterbukaan informasi publik saat ini, pemerintah dituntut untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, diterbitkan pula Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mewajibkan setiap desa membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. PPID Desa berperan penting dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permohonan informasi publik di tingkat desa.

Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, sebagai salah satu badan publik di tingkat desa, memiliki kewajiban untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Melalui pembentukan PPID Desa Sendangagung, diharapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi desa dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.