Profil Pejabat
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SENDANGAGUNG
Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan
1. Identitas Umum PPID Desa
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Nama PPID | PPID Desa Sendangagung |
| Alamat Kantor | Balai Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur |
| dssendangagung@gmail.com | |
| Telepon / WA | 0823 3890 9580 |
| Website | https://sendangagung-magetan.desa.id |
| Dasar Pembentukan | Keputusan Kepala Desa Sendangagung Nomor 188/07/kept/403.407.15/2025 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendangagung |
| Tanggal Pembentukan | 12 September 2025 |
| Wilayah Kerja | Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan |
2. Susunan Pejabat PPID Desa Sendangagung
| No. | Jabatan dalam PPID | Nama | Jabatan di Pemerintahan Desa |
|---|---|---|---|
| 1 | Atasan PPID Desa | LILIK SRIYANI | Kepala Desa Sendangagung |
| 2 | PPID Desa (Pelaksana Harian) | ANIS ROGGA | Sekretaris Desa Sendangagung |
| 3 | Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi | SUTRISNO |
Kaur Keuangan |
| 4 | Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi | SUPARMAN |
Kaur Perencana |
| 4 | Bidang Pelayanan Informasi Publik | MOHAMMAD SAFI'I | Kasi Pelayanan |
| 5 | Bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi | WARNO | Kasi Pemerintahan |
| 6 | Staf / Operator PPID | ………………………………… | Perangkat Desa / Admin Website |
3. Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat PPID Desa
| Jabatan | Tugas Pokok dan Tanggung Jawab |
|---|---|
| Atasan PPID Desa | Memberikan arahan, kebijakan, dan keputusan akhir terhadap pelayanan informasi publik di desa. |
| PPID Desa (Pelaksana Harian) | Mengelola pelaksanaan layanan informasi publik, mengoordinasikan bidang-bidang, dan memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan. |
| Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi | Menghimpun, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik dan arsip kegiatan pemerintahan desa. |
| Bidang Pelayanan Informasi Publik | Memberikan layanan informasi kepada masyarakat serta mengelola permohonan informasi publik. |
| Bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi | Menangani keberatan, pengaduan, dan membantu penyelesaian sengketa informasi publik. |
| Staf / Operator PPID | Membantu pelaksanaan teknis pengelolaan data dan publikasi informasi melalui media digital dan papan pengumuman. |
4. Kompetensi dan Komitmen Pejabat PPID Desa
Para pejabat PPID Desa Sendangagung berkomitmen untuk:
-
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Menjaga akurasi, keterkinian, dan validitas data publik.
-
Melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
-
Menghindari penyalahgunaan informasi dan melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundangan.
5. Motto Layanan PPID Desa Sendangagung
“Transparan, Akuntabel, dan Melayani dengan Informatif.”