Website Resmi Desa Sendangagung - Kecamatan Plaosan
Jln Jiwir No 1 Sendangagung
📧 dssendangagung@gmail.com   |   ☎️ 82234288825   |   🏷️ Kode Pos: 63361
Profil Pejabat

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SENDANGAGUNG

Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan


1. Identitas Umum PPID Desa

Uraian Keterangan
Nama PPID PPID Desa Sendangagung
Alamat Kantor Balai Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
Email dssendangagung@gmail.com
Telepon / WA 0823 3890 9580
Website https://sendangagung-magetan.desa.id 
Dasar Pembentukan Keputusan Kepala Desa Sendangagung Nomor 188/07/kept/403.407.15/2025 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sendangagung
Tanggal Pembentukan 12 September 2025
Wilayah Kerja Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan

2. Susunan Pejabat PPID Desa Sendangagung

No. Jabatan dalam PPID Nama Jabatan di Pemerintahan Desa
1 Atasan PPID Desa LILIK SRIYANI Kepala Desa Sendangagung
2 PPID Desa (Pelaksana Harian) ANIS ROGGA Sekretaris Desa Sendangagung
3 Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi SUTRISNO

Kaur Keuangan

4 Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi SUPARMAN

Kaur Perencana

4 Bidang Pelayanan Informasi Publik MOHAMMAD SAFI'I Kasi Pelayanan
5 Bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi WARNO Kasi Pemerintahan
6 Staf / Operator PPID ………………………………… Perangkat Desa / Admin Website

 


3. Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat PPID Desa

Jabatan Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
Atasan PPID Desa Memberikan arahan, kebijakan, dan keputusan akhir terhadap pelayanan informasi publik di desa.
PPID Desa (Pelaksana Harian) Mengelola pelaksanaan layanan informasi publik, mengoordinasikan bidang-bidang, dan memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Menghimpun, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik dan arsip kegiatan pemerintahan desa.
Bidang Pelayanan Informasi Publik Memberikan layanan informasi kepada masyarakat serta mengelola permohonan informasi publik.
Bidang Pengaduan dan Sengketa Informasi Menangani keberatan, pengaduan, dan membantu penyelesaian sengketa informasi publik.
Staf / Operator PPID Membantu pelaksanaan teknis pengelolaan data dan publikasi informasi melalui media digital dan papan pengumuman.

4. Kompetensi dan Komitmen Pejabat PPID Desa

Para pejabat PPID Desa Sendangagung berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

  2. Menjaga akurasi, keterkinian, dan validitas data publik.

  3. Melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa.

  4. Menghindari penyalahgunaan informasi dan melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundangan.


5. Motto Layanan PPID Desa Sendangagung

“Transparan, Akuntabel, dan Melayani dengan Informatif.”