Kepolisian Sektor (Polsek) Plaosan, Polres Magetan, menerbitkan surat keterangan terkait kondisi keamanan dan ketertiban di Desa Sendangagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur.
Surat keterangan bernomor SKET/05/XYAN.2.4./2026/Intelkam tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data dan catatan kriminalitas Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Plaosan selama tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2026, wilayah Desa Sendangagung secara umum berada dalam situasi aman, kondusif, dan tertib.
Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan bahwa selama periode pengamatan dan pencatatan kepolisian, tidak terdapat laporan polisi (LP) maupun proses penyidikan aktif terkait tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pemerintah Desa Sendangagung. Keterangan ini menjadi bagian dari dokumen pendukung yang dibutuhkan pemerintah desa untuk memenuhi persyaratan penilaian.
Surat keterangan tersebut diterbitkan atas permintaan Pemerintah Desa Sendangagung dan ditandatangani oleh Kepala Polsek Plaosan, Agus Budi Witarno, S.H., pada Senin (12/10/26). Dokumen ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan persyaratan administrasi dalam Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (Adm/ppid/pemdes)