Sarangan (17/9/2025), Kepala Desa Sendangagung bersama seluruh kepala desa di Kecamatan Plaosan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan dan berlangsung di Mojosemi Forest Park, Sarangan.
Acara penandatanganan MOU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, pengelolaan keuangan desa, serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Sendangagung, bersama rekan kepala desa lainnya, menyambut baik kerja sama ini. Mereka berharap pendampingan dari Kejaksaan Negeri Magetan dapat membantu pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk menakut-nakuti pemerintah desa, melainkan sebagai langkah preventif dan edukatif agar para kepala desa lebih memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan ditandatanganinya MOU ini, diharapkan tercipta suasana kerja sama yang harmonis antara desa dan kejaksaan, sehingga pembangunan desa di Kecamatan Plaosan dapat berjalan lebih baik, tertib, dan berintegritas. (Baa/ppid1/pemdes)
KEPALA DESA SENDANGAGUNG BERSAMA KEPALA DESA SEKECAMATAN PLAOSAN MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN
17 September 2025
•
Anonim
•
38 kali dibaca
0