Anti-korupsi terdiri dari kegiatan-kegiatan yang menentang atau menghambat korupsi. Sama seperti korupsi yang mempunyai banyak bentuk, upaya pemberantasan korupsi juga mempunyai cakupan dan strategi yang berbeda-beda.[1] Terkadang ada perbedaan umum antara tindakan preventif dan reaktif. Dalam kerangka tersebut, otoritas investigasi dan upaya mereka untuk mengungkap praktik korupsi akan dianggap reaktif, sedangkan pendidikan mengenai dampak negatif korupsi, atau program kepatuhan internal perusahaan diklasifikasikan sebagai reaktif. Berikut Indikator Desa Antikorupsi : Download
SUPARMAN (PLT SEKDES)    SUTRISNO (KAUR KEUANGAN)    LILIK SRIYANI (KEPALA DESA)    SUGITO (KAMITUWO)    HADI MULYONO (KAUR UMUM)    PARNO (KAMITUWO)    KASNO (KASI KESEJAHTERAAN)    WARNO (STAF KASI PELAYANAN)    SARMIN (KASI PELAYANAN)    SUWARDI (STAF KASI PEMERINTAHAN)