02 September 2024
KEARIFAN LOKAL
KEBERADAAN BUDAYA LOKAL/HUKUM ADAT YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NO
DASAR HUKUM
KETERANGAN
1.
Kesenian, Adat Istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya Perangkat Desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan Korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai Anti-Korupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel)
2.
Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang Kesenian dan Adat Istiadat
KEBERADAAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
NO
DASAR HUKUM
KETERANGAN
1.
SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan Korupsi
2.
Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
3.
Bukti diupload diwebsite dan media sosial
4.
Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi